Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif apotek;
e. tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar;
f. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
g. tarif sarana limbah;
h. tarif media promosi, percetakan, penerbitan dan penyiaran;
i. tarif bantuan kesehatan; dan
j. tarif penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda
