Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif apotek; e. tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar; f. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; g. tarif sarana limbah; h. tarif media promosi, percetakan, penerbitan dan penyiaran; i. tarif bantuan kesehatan; dan j. tarif penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda