Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan medis habis pakai;
b. akomodasi;
c. transportasi;
d. perlengkapan medis;
e. fasilitas; dan/atau
f. tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda
