Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan medis habis pakai;
b. alat kesehatan; dan/atau
c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Koreksi Anda
