Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
