Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN PENERBANGAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN PENERBANGAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi 1 Administrasi Kesehatan
a. Administrasi Per Kunjungan Rp 100.000,00
b. Resume Medis Per Kunjungan/Per Orang Rp 60.000,00
c. Berkas Rekam Medis Per Kunjungan/Per Orang Rp 50.000,00
d. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Per Lembar Rp 150.000,00 2 Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan
a. Pemeriksaan dan Pengujian Gigi Per Tindakan Rp 175.000,00
b. Pemeriksaan dan Pengujian Radiologi Per Tindakan Rp 375.000,00
c. Pemeriksaan dan Pengujian Jantung Per Tindakan Rp 1.050.000,00
d. Pemeriksaan dan Pengujian Fisik Per Tindakan Rp 180.000,00
e. Pemeriksaan dan Pengujian Electro Encephalography (EEG) Per Tindakan Rp 900.000,00
f. Pemeriksaan dan Pengujian Mata Per Tindakan Rp 150.000,00
g. Pemeriksaan dan Pengujian Audiometri Per Tindakan Rp 115.000,00
h. Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium Per Tindakan Rp 675.000,00
i. Pemeriksaan dan Pengujian Fisioterapi Per Tindakan Rp 100.000,00
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi
j. Pemeriksaan dan Pengujian Spirometri Per Tindakan Rp 150.000,00
k. Pemeriksaan dan Pengujian Psikologi Per Tindakan Rp 200.000,00
l. Pengujian Lingkungan Kerja Per Tindakan Rp 187.500,00
m. Layanan Sertifikasi Kesehatan FAA (Federal Aviation Administration) Per Tindakan Rp 2.500.000,00
n. Layanan Konsultasi Dokter Per Kunjungan Rp 240.000,00 3 Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan Tingkat Lanjut
a. Pemeriksaan dan Pengujian Gigi Per Tindakan Rp 6.000.000,00
b. Pemeriksaan dan Pengujian Radiologi Per Tindakan Rp 1.275.000,00
c. Pemeriksaan dan Pengujian Jantung Per Tindakan Rp 1.000.000,00
d. Pemeriksaan dan Pengujian Fisik Per Tindakan Rp 3.000.000,00
e. Pemeriksaan dan Pengujian Mata Per Tindakan Rp 150.000,00
f. Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium Per Tindakan Rp 900.000,00
g. Layanan Konsultasi Dokter Per Kunjungan Rp 240.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Koreksi Anda
