Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Koreksi Anda
