Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
3. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
4. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
5. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
6. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
7. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
11. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
12. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai kepabeanan.
13. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
14. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
15. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
16. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
18. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
19. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
20. Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Marketplace Pengadaan adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
21. Ritel Daring Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring Pengadaan adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
22. Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
23. Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.
24. Rekanan adalah Pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
25. Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
26. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
27. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
28. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
29. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain adalah surat pemberitahuan masa bagi pemungut pajak pertambahan nilai formulir
1107 PUT yang digunakan oleh Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
30. Pembayaran Langsung adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
31. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kredit pajak bagi Rekanan dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Rekanan.
(3) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Rekanan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Rekanan.
(4) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
b. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan atas imbalan jasa pelayaran dalam negeri.
(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Rekanan.
(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih atas Pajak Penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Rekanan sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain dan Pajak Penghasilan bersifat final yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, selisih lebih atas Pajak Penghasilan dimaksud dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(8) Ketentuan mengenai contoh penghitungan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib melaporkan:
a. dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan/atau dokumen penggantian atau dokumen pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan:
a. dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan/atau dokumen penggantian atau dokumen pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Pihak lain, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dipungut.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain sepanjang dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) telah dipertukarkan secara elektronik oleh Pihak Lain kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.