Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya perubahan besaran pajak terutang atau informasi yang seharusnya dicantumkan dalam dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Rekanan wajib membuat dokumen penggantian atau dokumen pembatalan yang merujuk pada dokumen tagihan yang diganti atau dibatalkan.
Koreksi Anda