Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b memenuhi persyaratan formal apabila keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
(2) Dalam hal dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha Kena Pajak Rekanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
