Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib melaporkan:
a. dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan/atau dokumen penggantian atau dokumen pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan:
a. dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan/atau dokumen penggantian atau dokumen pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Pihak lain, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dipungut.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain sepanjang dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) telah dipertukarkan secara elektronik oleh Pihak Lain kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
