Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan/atau dokumen penggantian atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 serta Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh Pihak Lain melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
