Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Lain sebagai pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai: a. pemungutan pajak sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (5); b. penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf c; dan/atau c. pelaporan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda