Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Rekanan wajib membuat dokumen tagihan.
(2) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. dibuat sendiri oleh Rekanan; atau
b. dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan.
(3) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan;
b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau penerima jasa;
c. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;
d. jenis barang dan/atau jasa;
e. seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
f. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut;
g. jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
h. nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.
(4) Nomor dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat menggunakan nomor yang:
a. ditentukan sendiri oleh Rekanan; atau
b. dihasilkan melalui sarana atau sistem yang
disediakan oleh Pihak Lain.
(5) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan
b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(6) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran.
Koreksi Anda
