Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN
A.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ATAU PENGELUARAN BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN*) BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ..........(2).......... melalui surat nomor ..........(3).......... tanggal ..........(4).........., telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ..........(2).......... yang ditandatangani oleh ..........(5).......... beserta surat rekomendasi ..........(6).......... dan dokumen pelengkap berupa ..........(7).........., atas impor bibit dan benih oleh ..........(2)..........
telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor/Pengeluaran*) Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan kepada ..........(2)..........;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8).......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun …..
Nomor …..);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN*) BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)...........
KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan kepada:
a. Nama : ..........(2)...........
b. NPWP : ..........(9)...........
c. Alamat : ..........(10)...........
dengan rincian jumlah, harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pelaksanaan pengimporan/pengeluaran*) Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan umum di bidang impor.
KETIGA : Dalam hal Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor.
KEEMPAT : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan dipergunakan untuk pembangunan dan pengembangan serta untuk dikembangbiakkan pada industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
b. apabila syarat tersebut pada huruf a tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dinyatakan tidak berlaku; dan
c. terhadap Bibit dan Benih yang telah disalahgunakan dikenakan bea masuk yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Menunjuk ..........(11)........... sebagai tempat pemasukan/pengeluaran*), dan menunjuk ..........(12)........... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEENAM : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KETUJUH : Jangka waktu pengimporan atas impor Bibit dan Benih yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
KEDELAPAN : ..........(2)........... wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih kepada Kepala ..........(12)........... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan terealisasinya tujuan untuk dikembangbiakkan.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. ..........(13)...........;
4. ..........(2)............
Ditetapkan di ..........(14)............
pada tanggal ..........(15).............
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ..........(12)............,
............(16)............
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ATAU PENGELUARAN BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)...........
DAFTAR BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Nama : ..........(2).............
NPWP : ..........(9)...........
Alamat : ..........(10)...........
NO URAIAN BIBIT DAN BENIH JUMLAH DAN SATUAN BIBIT DAN BENIH PERKIRAAN NILAI PABEAN NEGARA ASAL PELABUHAN PEMASUKAN
.....(17).....
..........(18)...........
..........(19)...........
..........(20)...........
..........(21)...........
..........(22)...........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ..........(12)............
..........(16)............
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (2) : diisi Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk.
Nomor (3) : diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (4) : diisi tanggal surat permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (5) : diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (6) : diisi kementerian/lembaga penerbit rekomendasi beserta nomor dan tanggal rekomendasi.
Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Nomor (8) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk Bibit dan Benih.
Nomor (10) : diisi alamat Pajak Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk Bibit dan Benih.
Nomor (11) : diisi pelabuhan/bandar udara/gudang berikat/kawasan berikat/tempat penyelenggaraan pameran berikat/tempat lelang berikat/kawasan ekonomi khusus/kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tempat penyelesaian kewajiban pabean Bibit dan Benih.
Nomor (12) : diisi nama Kantor Pabean yang ditunjuk sebagai tempat penyelesaian kewajiban pabean atas impor Bibit dan Benih.
Nomor (13) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditetapkan.
Nomor (15) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
Nomor (16) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (17) : diisi nomor urut Bibit dan Benih.
Nomor (18) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih.
Nomor (19) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih.
Nomor (20) : diisi perkiraan nilai pabean Bibit dan Benih.
Nomor (21) : diisi negara asal Bibit dan Benih.
Nomor (22) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan Bibit dan Benih.
B.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ATAU PENGELUARAN BIBIT DAN BENIH
KOP SURAT
Nomor : ............. (1)..............
............(2).............
Lampiran : ............. (3) .............
Hal
: Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor/Pengeluaran*) Bibit dan Benih
Yth. …........... (4)................
………………………………………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...............(5)..............., dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat Nomor ………….(5)……… tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) Bibit dan Benih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ............... (6)..............., dengan rincian sebagai berikut ............... (7)...............
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan bahwa:
..........................................................(8)...................................................................
.......................................................................................................... ……………….
3. Memperhatikan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara ditolak/tidak dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut.
4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi ................(9)....................
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala ...........(10)..............,
.....................(11).....................
Tembusan :
.................... (12) ....................
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (4) : diisi nama lengkap dan jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (5) : diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (7) : diisi rincian jumlah, jenis, perkiraan harga, dan informasi lainnya mengenai Bibit dan Benih yang diajukan permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (8) : diisi hasil penelitian terhadap berkas permohonan.
Nomor (9) : diisi contact center Kantor Pabean.
Nomor (10) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan.
C.
CONTOH FORMAT LAPORAN PEMANFAATAN BIBIT DAN BENIH
LAPORAN PEMANFAATAN BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Nama Pelaku Usaha/Perusahaan : ..…(1)…..
Nomor Surat KMK : ..…(2)…..
No.
Periode Pelaporan Realisasi Impor Pemanfaatan Bibit/Benih Hasil Pengembangbiakan Keterangan No Pendaftaran PIB Tgl PIB Uraian Barang Jumlah Jumlah Pemanfaatan pada periode pelaporan Akumulasi Pemanfaatan
s.d. periode pelaporan Sisa Pemanfaatan Jumlah yang tidak dimanfaatkan Total Pengembangbiakan Akumulasi Pengembangbiakan
s.d. periode pelaporan
…(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)…
…..(16)….., ……....(17)……....
……….(18)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk.
Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (3) : diisi nomor urut Bibit dan Benih.
Nomor (4) : diisi dengan urutan angka romawi, tanggal, bulan, dan tahun periode pelaporan.
Nomor (5) : diisi nomor pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (6) : diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (7) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih.
Nomor (8) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih.
Nomor (9) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang sudah dimanfaatkan pada periode pelaporan.
Nomor (10) : diisi akumulasi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang sudah dimanfaatkan sampai dengan periode pelaporan.
Nomor (11) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang belum dimanfaatkan sampai dengan periode pelaporan.
Nomor (12) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang tidak dimanfaatkan.
Contoh : mati atau rusak.
Nomor (13) : diisi jumlah dan satuan tumbuhan atau hewan yang dihasilkan atas hasil pengembangbiakan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (14) : diisi akumulasi jumlah dan satuan tumbuhan atau hewan yang dihasilkan atas hasil pengembangbiakan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (15) : diisi keterangan “mati”, “rusak”, atau keterangan lainnya atas Bibit dan Benih yang tidak dimanfaatkan.
Nomor (16) : diisi tempat diterbitkannya laporan pemanfaatan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (17) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya laporan pemanfaatan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (18) : diisi nama dan jabatan pejabat dari Pelaku Usaha yang menandatangani laporan pemanfaatan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
D.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH YANG DIIMPOR/DIKELUARKAN*) DENGAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ..........(2).......... melalui surat Nomor ..........(3)..........
tanggal ..........(4).........., telah mengajukan permohonan izin pemusnahan atas bibit dan benih yang telah diimpor/dikeluarkan*) dengan memperoleh pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh ..........(5).........., diperoleh kesimpulan bahwa Bibit dan Benih yang pada saat impornya/pengeluaran*) mendapatkan pembebasan bea masuk telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan pemusnahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Pemusnahan Bibit dan Benih yang Diimpor/Dikeluarkan*) dengan Memperoleh Pembebasan Bea Masuk untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan Kepada ..........(2)..........;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun …..
Nomor ……);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN ATAS BIBIT DAN BENIH YANG DIIMPOR/DIKELUARKAN*) DENGAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)...........
KESATU : Memberikan izin pemusnahan terhadap Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan*) dengan memperoleh pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan kepada ..........(2)..........., dengan rincian jumlah dan jenis Bibit dan Benih sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Menunjuk ..........(7)........... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. ..........(8)...........;
4. ..........(2)............
Ditetapkan di ..........(9)............
pada tanggal ..........(10)...........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ..........(7)............,
..........(11)...........
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN ATAS BIBIT DAN BENIH YANG DIIMPOR/DIKELUARKAN*) DENGAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)...........
DAFTAR BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPATKAN IZIN PEMUSNAHAN
NO.
URAIAN BIBIT DAN BENIH JUMLAH DAN SATUAN BIBIT DAN BENIH PERKIRAAN NILAI PABEAN
.....(12).....
..........(13)...........
..........(14)...........
..........(15)...........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ..........(7)............,
..........(11)............
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan atas impor Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan*) dengan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (2) : diisi nama penerima izin pemusnahan Bibit dan Benih.
Nomor (3) : diisi nomor surat permohonan izin pemusnahan Bibit dan Benih.
Nomor (4) : diisi tanggal surat permohonan izin pemusnahan Bibit dan Benih.
Nomor (5) : diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan izin pemusnahan Bibit dan Benih.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (7) : diisi Kantor Pabean yang mengawasi pelaksanaan pemusnahan Bibit dan Benih.
Nomor (8) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (9) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditandatangani.
Nomor (10) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditandatangani.
Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi nomor urut Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan.
Nomor (13) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan.
Nomor (14) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan.
Nomor (15) : diisi perkiraan nilai pabean Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan.
E.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH
KOP SURAT
Nomor : ............. (1) .............
........... (2) .............
Lampiran : ............. (3) .............
Hal
: Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pemusnahan Bibit dan Benih
Yth. Pimpinan .......... (4) ...............
………………………………………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............... (5) ..............., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat Nomor ………….(5)……… tersebut, Saudara mengajukan permohonan pemusnahan Bibit dan Benih yang pada saat impornya/pengeluaran*) mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...............(6)..............., dengan rincian sebagai berikut ...............(7)...............
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan bahwa:
..........................................................(8)....................................................... ...........
............................................................................................................................. .
3. Memperhatikan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara ditolak/tidak dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut.
4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi ................(9)....................
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala ...........(10)..............,
........................(11)........................
Tembusan:
.................... (12) ....................
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (4) : diisi nama lengkap dan jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pemusnahan Bibit dan Benih.
Nomor (5) : diisi nomor surat permohonan pemusnahan Bibit dan Benih.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (7) : diisi rincian jumlah, jenis, perkiraan harga, dan informasi lainnya mengenai Bibit dan Benih yang atas impornya diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (8) : diisi hasil penelitian terhadap berkas permohonan.
Nomor (9) : diisi contact center Kantor Pabean.
Nomor (10) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan
F.
CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP)
KOP NASKAH DINAS KANTOR
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP)
Nomor KMK : ……….(1)……….
Tanggal KMK : ……….(2)……….
Hari/Tanggal : ……….(3)……….
Jam mulai periksa : ……….(4)……….
Jam selesai periksa : ……….(5)……….
Lokasi : ……….(6)……….
Hasil pemeriksaan :
No.
Uraian Barang Jumlah dan Satuan Barang Keterangan
...(7) ...
...(8) ...
...(9) ...
...(10) ...
Kesimpulan Pemeriksaan:
.........(11) .........
Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*)
Tanda Tangan
Nama
: ...(12) ...
NIP
: ...(13) ...
Tanda Tangan
Nama
: ...(12) ...
NIP
: ...(13) ...
Tanda Tangan
Nama
: ...(12) ...
NIP
: ...(13) ...
*) Menyesuaikan jumlah Pejabat Pemeriksa Fisik
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan*) dengan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (2) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan*) dengan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (3) : diisi hari dan tanggal saat pelaksanaan pemeriksaan fisik.
Nomor (4) : diisi waktu mulai pelaksanaan pemeriksaan fisik.
Nomor (5) : diisi waktu selesai pelaksanaan pemeriksaan fisik.
Nomor (6) : diisi lokasi pelaksanaan pemeriksaan fisik.
Nomor (7) : diisi nomor urut Bibit dan Benih.
Nomor (8) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih.
Nomor (9) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih.
Nomor (10) : diisi keterangan tambahan yang diperlukan.
Nomor (11) : diisi kesimpulan hasil pemeriksaan fisik.
Nomor (12) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik.
Nomor (13) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik.
G.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH
KOP NASKAH DINAS KANTOR
BERITA ACARA PEMUSNAHAN
Pada hari ini .....(1)..... tanggal .....(2)..... bulan .....(3)..... tahun .....(4)....., kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5)......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan:
A.
Perwakilan Penerima Pembebasan Bea Masuk:
1. Nama : ……………… (6) ……………..
2. Nomor Identitas : ……………… (7) ……………..
3. Nama Entitas : ……………… (8) ……………..
4. Jabatan : ……………… (9) ……………..
B.
Perwakilan Kementerian Keuangan:
1. Nama : ……………… (10) ……………..
2. NIP : ……………… (11) ……………..
3. Unit Kerja : ……………… (12) ……………..
4. Jabatan : ……………… (13) ……………..
C.
Perwakilan Kementerian ……………… (14) ……………..:
1. Nama : ……………… (15) ……………..
2. NIP : ……………… (16) ……………..
3. Unit Kerja : ……………… (17) ……………..
4. Jabatan : ……………… (18) ……………..
telah menyaksikan/melakukan pemusnahan terhadap Bibit dan Benih dengan penjelasan sebagai berikut:
1. pemusnahan dilakukan di ..... (19) ..... mulai pukul ..... (20) .....
2. Bibit dan benih yang dimusnahkan terdiri dari:
No Jenis Bibit dan Benih Jumlah Satuan Dokumen Asal
1. 2.
Dst.
3. foto pemusnahan terlampir, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... (21) ..... telah diberikan izin pemusnahan menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainnya .....(22).....*) Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani bersama.
Perwakilan Penerima Pembebasan Bea Masuk
(............... (6) ............. ) Perwakilan Kementerian Keuangan
( ............ (10) ........... ) Perwakilan Kementerian …… (14) …..
( ............ (15) ........... )
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (3) : diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (4) : diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan Nomor (6) : diisi nama perwakilan penerima pembebasan bea masuk yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (7) : diisi nomor identitas perwakilan penerima pembebasan bea masuk yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (8) : diisi nama entitas penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (9) : diisi nama jabatan pejabat perwakilan penerima pembebasan bea masuk yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (10) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (11) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (12) : diisi nama unit kerja Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (13) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (14) : diisi nama kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (15) : diisi nama pejabat dari kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (16) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat dari kementerian/ lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (17) : diisi nama unit kerja pejabat dari kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (18) : diisi nama jabatan pejabat dari kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (19) : diisi nama tempat atau lokasi pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (20) : diisi waktu mulai sampai dengan selesai pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (21) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (22) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada).
H.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ..........(2).......... melalui surat Nomor ..........(3)..........
tanggal ..........(4).........., telah mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure) atas bibit dan benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh ..........(5).......... serta dokumen pendukung berupa ..........(6).........., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure) atas bibit dan benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan dari Kewajiban Membayar Bea Masuk yang Terutang karena Keadaan Kahar (Force Majeure) atas Bibit dan Benih yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk kepada ……….(2)……….;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(7).......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun …..
Nomor ……);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(8)……….;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)……….
KESATU : Memberikan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure) atas bibit dan benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk kepada:
a. Nama : …………..…….…..…(2)……………..…………………
b. NPWP : …………..…….…..…(9)……………..………………...
c. Alamat : …………..…….….….(10)…..………..………………… dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ……….(11)……….
2. ………………….. dst
Ditetapkan di ……….(12)……….
pada tanggal …….….(13)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ……….(14)……….,
……….(15)……….
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)……….
DAFTAR BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)……….
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS, TARIF BM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGA L
..(16)..
..(17)..
..(18)..
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(23)..
..(24)..
..(25)..
..(26)..
..(27)..
..(28)..
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ……….(14)……….,
……….(15)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure) atas Bibit dan Benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (2) : diisi nama penerima pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (3) : diisi nomor surat permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (4) : diisi tanggal surat permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (5) : diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (6) : diisi dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (8) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak penerima pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (10) : diisi alamat penerima pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (11) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditandatangani.
Nomor (13) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditandatangani.
Nomor (14) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi nomor urut Bibit dan Benih.
Nomor (17) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih.
Nomor (18) : diisi jumlah Bibit dan Benih.
Nomor (19) : diisi satuan Bibit dan Benih.
Nomor (20) : diisi nilai pabean Bibit dan Benih.
Nomor (21) : diisi pos HS dan tarif bea masuk.
Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (24) : diisi nomor urut Bibit dan Benih dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (25) : diisi negara asal barang Bibit dan Benih.
Nomor (26) : diisi nama Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Nomor (27) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait Bibit dan Benih.
Nomor (28) : diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait Bibit dan Benih.
I.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
KOP SURAT
Nomor : ............. (1) .............
........... (2) .............
Lampiran : ............. (3) .............
Hal
: Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pembebasan Dari Kewajiban Membayar Bea Masuk yang Terutang Karena Keadaan Kahar (Force Majeure)
Yth. Pimpinan .......... (4) ...............
………………………………………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...............(5)..............., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat Nomor ………….(5)……… tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure) atas Bibit dan Benih yang pada saat impornya/pengeluaran*) mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...............(6)............... dengan rincian sebagai berikut ...............(7)...............
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan bahwa:
..........................................................(8)...................................................................
.…………….. ............................................................................................................
3. Memperhatikan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara ditolak/tidak dapat diproses lebih lanjut.
4. Saudara dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure) setelah memenuhi alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
5. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi ................(9)....................
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala ...........(10)..............,
........................(11)........................
Tembusan:
.................... (12) ....................
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (4) : diisi nama lengkap dan jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (5) : diisi nomor surat permohonan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan.
Nomor (7) : diisi rincian jumlah, jenis, perkiraan harga, dan informasi lainnya mengenai Bibit dan Benih yang diajukan permohonan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar (force majeure).
Nomor (8) : diisi hasil penelitian terhadap berkas permohonan.
Nomor (9) : diisi contact center Kantor Pabean.
Nomor (10) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI