Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pemanfaatan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; dan b. Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk, baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (2) Dalam hal berdasarkan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea masuk: a. direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau c. Kepala Kantor Pabean, dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit di bidang audit kepabeanan dan cukai atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
Koreksi Anda