Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat. (2) Pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas. (3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan. (4) Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan barang untuk diimpor atau diekspor.
Koreksi Anda