Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. nomor pokok wajib pajak; c. rincian jumlah, jenis, perkiraan harga; d. pelabuhan pemasukan Bibit dan Benih; dan e. nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen pendukung berupa: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: 1. pertanian; 2. lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau 3. kelautan dan perikanan; dan b. invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier. (4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. nomor pokok wajib pajak; c. rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan d. uraian mengenai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan b. salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
Koreksi Anda