Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih: a. tidak sesuai dengan yang dipesan; b. salah kirim; c. rusak; d. sakit; e. mati; dan/atau f. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dilarang untuk diimpor. (2) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.
Koreksi Anda