Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih:
a. tidak sesuai dengan yang dipesan;
b. salah kirim;
c. rusak;
d. sakit;
e. mati; dan/atau
f. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dilarang untuk diimpor.
(2) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.
Koreksi Anda
