Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Pelaku Usaha dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang atas impor Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan melampirkan dokumen minimal berupa: a. bukti telah terjadi keadaan kahar (force majeure), yaitu surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan b. pernyataan mengenai jenis, jumlah, dan uraian barang yang musnah atau hilang berdasarkan pemberitahuan pabean. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara manual disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan b. salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. (7) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (8) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik, meminta untuk dilakukan audit kepabeanan, dan/atau meminta pertimbangan pihak ketiga yang berkompeten untuk membuktikan Bibit dan Benih telah musnah atau hilang, berdasarkan manajemen risiko. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang; atau b. tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (10) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (11) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda