Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:
a. impor Bibit dan Benih dari luar daerah pabean; dan
b. impor Bibit dan Benih melalui pusat logistik berikat, oleh Pelaku Usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.
(2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean dari:
a. gudang berikat;
b. kawasan berikat;
c. tempat penyelenggaraan pameran berikat;
d. tempat lelang berikat;
e. kawasan ekonomi khusus; atau
f. kawasan bebas.
(3) Dalam hal terhadap impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan fasilitas di bidang perpajakan, pemberian fasilitas di bidang perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
