Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian di provinsi.
4. Variabel Utama adalah kriteria yang terkait langsung dengan beban kerja dan kualitas pelaksanaan fungsi keimigrasian.
5. Variabel Penunjang adalah kriteria yang terkait dengan administrasi dan/atau pendukung terhadap beban kerja serta kualitas pelaksanaan fungsi keimigrasian.
6. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.