Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe A; dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe B. (2) Untuk ditetapkan sebagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang. (3) Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. membawahi kantor imigrasi kelas I khusus dan/atau rumah detensi imigrasi pusat; b. membawahi paling sedikit 6 (enam) unit pelaksana teknis; c. mengkoordinasikan kantor imigrasi yang menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian; dan d. mengkoordinasikan kantor imigrasi yang menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian pada tempat pemeriksaan imigrasi. (4) Variabel Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. berkedudukan di ibukota negara, atau provinsi daerah otonomi khusus; b. membawahi wilayah dengan program nasional yang bersifat strategis, kawasan industri, atau kawasan ekonomi khusus; dan c. rentang kendali satuan kerja berdasarkan kepadatan penduduk.
Koreksi Anda