Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS ANDRIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 984
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
TATA CARA PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
UNSUR BOBOT (%) PENJELASAN UNSUR NILAI UNSUR NILAI AKHIR 1 2 3 4 5 6 I
A. Variabel Utama 80 %
1) Klasifikasi Satuan Kerja yang dikoordinasikan 25 % Memiliki Satuan Kerja Kelas I Khusus/Rumah Detensi Imigrasi Pusat YA 100
TIDAK 0
2) Satuan Kerja Keimigrasian yang dikoordinasikan 25 % Jumlah Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi ≥6 100
≤5 50
3) Pelaksanaan Fungsi Pemeriksaan Keimigrasian 15 % Mengkoordinasikan Kantor Imigrasi yang menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian YA 100
TIDAK 0
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS ANDRIANTO
4) Penanganan Imigran Ilegal dan Pengungsi dari Luar Negeri 15 % Mengkoordinasikan UPT yang melaksanakan fungsi penanganan pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi/Tempat Penampungan/Akomodasi lainnya.
YA 100
TIDAK 0
II B. Variabel Penunjang 20 %
1) Tempat Kedudukan 5 % Berada pada Ibu Kota Negara, atau Daerah Aglomerasi, atau Daerah Otonomi Khusus YA 100
TIDAK 0
2) Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat 10 % Membawahi Kawasan Ekonomi Khusus/Proyek Strategis Nasional dengan Sumber Modal Asing YA 100
TIDAK 0
3) Potensi volume layanan 5 % Kepadatan Penduduk pada suatu Provinsi ≥149 jiwa/km2 100
<149 jiwa/km2 50
Koreksi Anda
