Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 984 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI TATA CARA PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI UNSUR BOBOT (%) PENJELASAN UNSUR NILAI UNSUR NILAI AKHIR 1 2 3 4 5 6 I A. Variabel Utama 80 % 1) Klasifikasi Satuan Kerja yang dikoordinasikan 25 % Memiliki Satuan Kerja Kelas I Khusus/Rumah Detensi Imigrasi Pusat YA 100 TIDAK 0 2) Satuan Kerja Keimigrasian yang dikoordinasikan 25 % Jumlah Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi ≥6 100 ≤5 50 3) Pelaksanaan Fungsi Pemeriksaan Keimigrasian 15 % Mengkoordinasikan Kantor Imigrasi yang menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian YA 100 TIDAK 0 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS ANDRIANTO 4) Penanganan Imigran Ilegal dan Pengungsi dari Luar Negeri 15 % Mengkoordinasikan UPT yang melaksanakan fungsi penanganan pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi/Tempat Penampungan/Akomodasi lainnya. YA 100 TIDAK 0 II B. Variabel Penunjang 20 % 1) Tempat Kedudukan 5 % Berada pada Ibu Kota Negara, atau Daerah Aglomerasi, atau Daerah Otonomi Khusus YA 100 TIDAK 0 2) Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat 10 % Membawahi Kawasan Ekonomi Khusus/Proyek Strategis Nasional dengan Sumber Modal Asing YA 100 TIDAK 0 3) Potensi volume layanan 5 % Kepadatan Penduduk pada suatu Provinsi ≥149 jiwa/km2 100 <149 jiwa/km2 50
Koreksi Anda