Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Direktur Jenderal Imigrasi mengajukan usulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian dilengkapi naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi organisasi bersama Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk tim pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasil rekomendasi kepada Menteri;
c. Menteri menyampaikan usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dalam hal diperlukan, Menteri melakukan pembahasan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
e. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengalami perubahan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pedoman penyusunan naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
