Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi: a. prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditindaklanjuti dengan membentuk tim peninjau lapangan oleh Direktur Jenderal Imigrasi; b. tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Imigrasi; c. tim peninjau lapangan bertugas melaksanakan peninjauan lapangan untuk: 1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau korporasi terkait dukungan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; 2. pengumpulan informasi dan gambaran konkret terkait potensi pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; dan 3. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal ke dalam naskah dengan kondisi faktual di daerah/Lokasi; d. tim peninjau lapangan menyusun naskah urgensi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; dan e. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan usulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi beserta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri. (2) Menteri menerima usulan pembentukan dan menindaklanjuti dengan penyampaian usulan persetujuan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. (3) Dalam hal dibutuhkan, dalam proses pengusulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Menteri MENETAPKAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda