Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi baru diusulkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian dengan melampirkan persyaratan:
a. naskah urgensi;
b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru;
c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis;
dan
d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi serta dukungan sumber daya yang diperlukan.
Koreksi Anda
