Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Variabel klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian terdiri atas;
a. Variabel Utama dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 80 (delapan puluh); dan
b. Variabel Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 20 (dua puluh).
Koreksi Anda
