Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
4. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan pemerintah yang disalurkan kepada penerima bantuan pemerintah.
5. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kehutanan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Kehutanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kehutanan.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
10. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMAT LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
KOP SURAT LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NOMOR ..................... (1)
Pada hari ini ........... ........ (2) tanggal ................... (3) bulan…………………….(4) tahun…………(5) yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………………… (6) Jabatan : Pimpinan/Ketua………………………………...(7) Alamat : ……………………………………………………….(8) Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ....................(9) dan Perjanjian Kerja Sama Nomor .........................................(10) mendapatkan bantuan..... (11) berupa ........................ (12) dengan nilai bantuan sebesar .............(.....)
(13).
1. Sampai dengan tanggal ................... (14), kemajuan penyelesaian pekerjaan ......................... (15) sebesar ....................% (16).
2. Apabila di kemudian hari, atas laporan penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia untuk dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
............,………………………….........(17) ………………………………………….…(18)
……………………………………………(19) Materai Rp10.000,-
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nomor Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(2) Diisi dengan hari pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(3) Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(4) Diisi dengan bulan pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(5) Diisi dengan tahun pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(6) Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan
(7) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(8) Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan
(9) Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
(10) Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama
(11) Diisi dengan jenis bantuan yang diterima (sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan atau Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA)
(12) Diisi dengan bentuk bantuan yang diterima (pembangunan ruang kelas baru, pembangunan saluran irigasi, pengadaan bibit/pupuk, atau lainnya)
(13) Diisi dengan jumlah angka dan huruf nilai bantuan yang diterima sesuai dengan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Sama
(14) Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(15) Diisi dengan bentuk bantuan yang diterima (pembangunan ruang kelas baru, pembangunan saluran irigasi, pengadaan bibit/pupuk, atau lainnya)
(16) Diisi dengan persentase kemajuan penyelesaian pekerjaan
(17) Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(18) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(19) Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PEMERINTAH
KOP SURAT BERITA ACARA SERAH TERIMA NOMOR……………………. (1)
Pada hari ini ........... ........ (2) tanggal ................... (3) bulan…………………….(4) tahun…………(5) yang bertanda tangan di bawah ini:
a. Nama :......……………………………………………………………….. (6) Jabatan : Pimpinan/Ketua………………….……………….......…..... (7) Alamat : ..…………………………………………...………................…(8) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
b. Nama :.....……………………………………………………..............…(9) NIP
: ………………………….………………………….…..........….(10) Jabatan : PPK satuan kerja………….……….………......………...... (11) Alamat : ………………...……..……………………………………….….(12) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa .,,,,,,,,....
(13) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor…………………(14) dan Perjanjian Kerja Sama nomor……….....…………..(15).
2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima : ...................... (..........) (16)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : ...................... (..........) (17)
3. Jumlah total sisa dana : ...................... (..........) (18)
4. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan ................................ (19) sebesar ..................... ( ....... ) (20) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
5. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa ......................... (21) dengan nilai ……………..(22).
6. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar ......... (23) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*)
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA ................................ (24) PPK satuan kerja ………. (26)
................................ (25) .................……………...... (27) NIP…………………………...(28)
*) angka 5 dicoret apabila tidak terdapat sisa dana.
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
No.
URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST)
(2) Diisi dengan hari pembuatan BAST
(3) Diisi dengan tanggal pembuatan BAST
(4) Diisi dengan bulan pembuatan BAST
(5) Diisi dengan tahun pembuatan BAST
(6) Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga penerima bantuan
(7) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(8) Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan
(9) Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(10) Diisi dengan NIP PPK Diisi dengan nama satuan kerja pemberi bantuan
(11) Diisi alamat satuan kerja pemberi bantuan
(12) Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(13) Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan pemberian bantuan
(14) Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama pemberian bantuan
(15) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima
(16) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(17) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan
(18) Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(19) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(20) Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(21) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(22) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan jumlah sama seperti angka 18)
(23) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(24) Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga penerima bantuan
(25) Diisi dengan nama satuan kerja pemberi bantuan
(26) Diisi dengan nama PPK satuan kerja pemberi bantuan
(27) Diisi dengan NIP PPK satuan kerja pemberi bantuan
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI