Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. (2) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran hutan; b. fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; c. fasilitasi pengembangan masyarakat pedesaan berbasis konservasi; d. fasilitasi gerakan aksi penyelamatan sumber daya alam; e. fasilitasi pengembangan sistem informasi kehutanan; f. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan kehutanan; g. fasilitasi rehabilitasi hutan dan lahan; h. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan i. fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial. (3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (4) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga pemerintah; dan/atau d. lembaga nonpemerintah. (5) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada kementerian negara/lembaga. (6) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (7) PA menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyusun dan MENETAPKAN petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda