Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya dilakukan melalui penyalur. (2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bank/pos penyalur dalam hal bantuan lainnya berupa uang; dan b. penyedia barang/jasa dalam hal bantuan lainnya berupa barang dan/atau jasa. (3) Penyalur bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian, tuntutan, dan/atau gugatan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan dalam menyalurkan bantuan lainnya. (4) Penyalur berkewajiban mengganti segala biaya, kerugian, atau tanggung jawab hukum yang diderita oleh pemberi bantuan lainnya akibat pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian. (5) Pemberi bantuan lainnya tidak bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan yang diajukan oleh penerima bantuan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan oleh penyalur. (6) Dalam hal terjadi gugatan hukum, penyalur wajib menanggung segala biaya hukum, ganti rugi, serta konsekuensi hukum lainnya yang timbul dari tindakan atau kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian.
Koreksi Anda