Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pencairan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang dan/atau jasa, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan surat keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya dengan PPK.
(5) Ketentuan mengenai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
