Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan tata cara pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan;
b. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah berikutnya oleh KPA.
Koreksi Anda
