Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
KPA dalam pemberian Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas:
a. pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah;
b. transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan
c. akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
