Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA dalam pemberian Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas: a. pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; b. transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda