Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 315) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: