Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan stasiun Kereta Api; dan b. sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api. (2) Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. keahlian tenaga perawatan jalur kereta api; b. keahlian tenaga perawatan jembatan; c. keahlian tenaga perawatan terowongan; dan d. keahlian tenaga perawatan stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya. (3) Keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bterdiri atas: a. keahlian tenaga perawatan peralatan persinyalan; b. keahlian tenaga perawatan peralatan telekomunikasi; dan c. keahlian tenaga perawatan instalasi listrik. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda