Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
a. sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan stasiun Kereta Api; dan
b. sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api.
(2) Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. keahlian tenaga perawatan jalur kereta api;
b. keahlian tenaga perawatan jembatan;
c. keahlian tenaga perawatan terowongan; dan
d. keahlian tenaga perawatan stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya.
(3) Keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bterdiri atas:
a. keahlian tenaga perawatan peralatan persinyalan;
b. keahlian tenaga perawatan peralatan telekomunikasi; dan
c. keahlian tenaga perawatan instalasi listrik.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
