Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk sertifikat yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang.
(2) Pemohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan ke Direktur Jenderal paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan;
c. pas foto terbaru dengan latar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar;
d. sertifikat penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya; dan
e. sertifikat keahlian yang masih berlaku.
(3) Perpanjangan masa berlakunya sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
sertifikat setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi.
10. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
