Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. untuk sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus Pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang perawatan fasilitas operasi Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang perkeretaapian; 3. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; dan 4. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api tingkat Pelaksana Lanjutan yaitu: 1. telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan 3. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda