Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat pelaksana; dan b. sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat pelaksana lanjutan. (2) Pemegang sertifikat keahlian tenaga perawatan tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berwenang: a. melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan b. menyusun laporan hasil perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (3) Pemegang sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat Pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang: a. merencanakan pelaksanaan perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. melaksanakan perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; c. melakukan evaluasi hasil perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. MENETAPKAN hasil perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; e. melakukan tindakan perbaikan atau rekayasa terhadap Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda