Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas:
a. sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat pelaksana; dan
b. sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat pelaksana lanjutan.
(2) Pemegang sertifikat keahlian tenaga perawatan tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berwenang:
a. melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan
b. menyusun laporan hasil perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemegang sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat Pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang:
a. merencanakan pelaksanaan perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya;
b. melaksanakan perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya;
c. melakukan evaluasi hasil perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya;
d. MENETAPKAN hasil perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya;
e. melakukan tindakan perbaikan atau rekayasa terhadap Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan
f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
