Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan: a. pendidikan paling rendah DIII (Diploma 3) atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang perkeretaapian; c. memiliki sertifikat Asesor di bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (2) Sertifikat Asesor di bidang perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 5 (lima) tahun. (3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang. 12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda