Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Asesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan:
a. pendidikan paling rendah DIII (Diploma 3) atau sederajat;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang perkeretaapian;
c. memiliki sertifikat Asesor di bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
(2) Sertifikat Asesor di bidang perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
