Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib:
a. menyediakan peralatan perawatan prasarana perkeretaapian;
b. meningkatkan kemampuan Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c. menugaskan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
d. melaksanakan perawatan kesehatan kepada tenaga perawatan prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
