Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib: a. menyediakan peralatan perawatan prasarana perkeretaapian; b. meningkatkan kemampuan Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian; c. menugaskan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan d. melaksanakan perawatan kesehatan kepada tenaga perawatan prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda