Pasal 19
Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari Anggaran Kementerian Pertahanan.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDANAAN