Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari Anggaran Kementerian Pertahanan. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda