Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang meliputi pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, dan pengujian serta pengembalian yang tidak lulus atau yang tidak terpilih bersumber dari anggaran UO Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, UO Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, UO Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan UO Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. 6. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D, Pasal 20E, dan Pasal 20F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda