Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20E

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20C huruf b diberikan biaya transportasi termasuk biaya ke terminal bus, stasiun kereta api, bandara, atau pelabuhan serta termasuk retribusi.
Koreksi Anda