Koreksi Pasal 20A
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dan akomodasi Calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang memenuhi pemanggilan dan selama pengujian di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. biaya pemberangkatan; dan
b. biaya pemulangan.
(2) Biaya pemberangkatan dan pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya transportasi;
b. biaya penginapan; dan
c. biaya konsumsi.
(3) Biaya pemberangkatan dan pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan indeks perhitungan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai standar biaya masukan.
Koreksi Anda
