Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20B

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya transportasi pemberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) huruf a meliputi biaya transportasi dari sub panitia daerah/panitia daerah tempat dilakukan pendaftaran menuju sub Panitia Pusat/Panitia Pusat yang melewati batas atau di dalam kota. (2) Biaya transportasi pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) huruf a meliputi biaya transportasi dari sub Panitia Pusat/Panitia Pusat menuju sub panitia daerah/panitia daerah tempat dilakukan pendaftaran yang melewati batas atau di dalam kota. (3) Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk biaya ke terminal bus, stasiun kereta api, bandara, atau pelabuhan serta termasuk retribusi.
Koreksi Anda