Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20F

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20C huruf c dijemput oleh personel panitia daerah atau sub panitia daerah. (2) Personel penjemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Pejabat Yang Berwenang. (3) Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat perintah perjalanan dinas sekaligus MENETAPKAN biaya perjalanan dan biaya akomodasi.
Koreksi Anda