JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK
Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. nota dinas;
b. surat dinas;
c. surat undangan;
d. memorandum; dan
e. disposisi.
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh Pejabat yang ditujukan kepada Pejabat lain dalam 1 (satu) lingkup Unit Utama/Pusat/UPT/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/PTN.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh Pejabat yang ditujukan kepada Pejabat lain di luar lingkup Kementerian/Unit Utama/Pusat/UPT/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/PTN.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada Pejabat/seseorang di dalam maupun di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh Pejabat kepada Pejabat lain dan/atau Staf.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pernyataan;
f. surat pengantar;
g. pengumuman;
h. notula;
i. laporan; dan
j. telaah Staf.
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat kesepakatan bersama tentang suatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. nota kesepahaman;
b. perjanjian kerja sama; dan/atau
c. bentuk lain sesuai kesepakatan.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Utama yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Menteri; atau
b. pemimpin PTN sesuai tugas dan wewenangnya.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Menteri, Pejabat pimpinan tinggi madya, Pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pimpinan PTN.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
(3) Bentuk perjanjian internasional terdiri atas:
a. surat pernyataan kehendak (letter of intent);
b. nota kesepahaman (memorandum of understanding);
c. persetujuan (agreement);
d. pengaturan (arrangement)/persetujuan teknis (technical agreement); dan/atau
e. bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
(4) Surat pernyataan kehendak (letter of intent) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditandatangani oleh Menteri.
(5) Nota kesepahaman (memorandum of understanding) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b ditandatangani oleh Menteri dan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Kementerian atau pemimpin PTN sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang.
(6) Persetujuan (agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh Menteri dan dapat ditandatangani oleh Pejabat pimpinan tinggi madya atau pemimpin PTN sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi.
(7) Pengaturan (arrangement)/persetujuan teknis (technical agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d ditandatangani oleh paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama.
(8) Pengaturan (arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) didahului dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding) atau dokumen kerja sama sejenis yang bersifat lebih umum.
(9) Penandatanganan, pengesahan, penggunaan bahasa, dan pertukaran dokumen sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan susunan dan bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemimpin PTN dapat menandatangani perjanjian internasional yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri apabila:
a. melibatkan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik;
b. melibatkan negara yang berada dalam konflik/perang;
c. berdampak pada keamanan nasional; dan
d. berkaitan dengan pendanaan yang memiliki konsekuensi terhadap pinjaman pemerintah.
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah Pejabat pengawas atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e merupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal mengenai Pejabat atau Staf yang menandatangani surat pernyataan disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantarkan atau menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin Unit Kerja, kepala UPT, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau Pejabat yang berwenang pada PTN.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada semua Pejabat, Staf, perseorangan, atau lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Kerja, Pusat, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau Pejabat yang berwenang pada PTN.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat catatan singkat mengenai jalannya kegiatan kedinasan, persidangan, atau rapat serta hal yang dibicarakan dan disimpulkan atau diputuskan dalam rapat tersebut.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat atau Staf yang diberi tugas.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.