Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin PTN dapat menandatangani perjanjian internasional yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri apabila:
a. melibatkan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik;
b. melibatkan negara yang berada dalam konflik/perang;
c. berdampak pada keamanan nasional; dan
d. berkaitan dengan pendanaan yang memiliki konsekuensi terhadap pinjaman pemerintah.
Koreksi Anda
