Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin PTN dapat menandatangani perjanjian internasional yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi. (2) Penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri apabila: a. melibatkan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik; b. melibatkan negara yang berada dalam konflik/perang; c. berdampak pada keamanan nasional; dan d. berkaitan dengan pendanaan yang memiliki konsekuensi terhadap pinjaman pemerintah.
Koreksi Anda