Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pernyataan;
f. surat pengantar;
g. pengumuman;
h. notula;
i. laporan; dan
j. telaah Staf.
Koreksi Anda
